Satu Dari Tiga Tersangka Curat, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko

MUBA,LENSAJABAR.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko mengamankan Satu dari tiga tersangka serahan dari Satgas perusahaan, terkait kasus Curat Yang dilakukan di jalur Flowlline Suban IV PT.Conoco Phillips Desa lubuk Bintialo kec. Batanghari leko Kab. Muba, Selasa (23/10/19) malam.

Dari keterangan tersangka yang didapat bahwa sebelum tertangkap, mereka juga telah melakukan Curat ditempat tersebut dan berhasil menjualnya seharga Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) dengan banyaknya barang curian sebanyak 3 (tiga) pikul yang dimana hasil penjulaan untuk mereka bersenang – senang.

Merasa kejadian pertama aman dan hasil penjualan kurang banyak, akhirnya 22 oktober malam tersangka Firmansyah (21) warga Ulak Embacang Kec. Sanga Desa Kab.Muba beserta rekannya yang DPO berinisial A dan M kembali merencanakan mengambil pipa milik dengan alat pemotong yang mereka siapkan.

Lalu mereka beraksi dengan memotong pipa Chubing menjadi 7 (Tujuh) potong dengan menggunakan Cutting Torch, saat asik memotong team patroli PT. Conoco Philips melihat aktivitas yang mencurigakan langsung menghubungi satgas dan rekan lainya agar bisa dilakukan penangkapan.

Satu tersangka yang berhasil diamankan saat penangkapan dan langsung diserahkan ke Mapolsek Batang Hari Leko beserta barang bukti berupa 7 (tujuh) potong pipa Cubing, 1 ( satu ) Buah tabung nitrogen, 1 (satu) Buah tabung gas 3 kg, 1 (satu) Buah Cutting Torch beserta selang dengan panjang lebih kurang 2 (dua) meter, 2 (dua) bila parang, 1 (satu) Buah palu Besi, 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) bila senjata tajam jenis pisau, 1 (satu) buah kunci pipa. Kemudian selanjutnya tersangka diproses dalam penyidikan.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus, S.I.K melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan Afandi, S.H membenarkan penangkapan tersebut, ”sudah kita amankan salah satu tersangka beserta barang buktinya, untuk pasal sendiri kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan 4 KUHPidana. pihak PT.Conoco Phillips mengalami kerugian senilai Rp 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah), “Beber Kapolsek.

(Riyan/Humas Polres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *